Minggu, 06 Juli 2014

Etika Menggunakan Gadget

Pernah merasa kesal karena perilaku orang yang memakai ponsel tak kenal etika? Misalnya sedang di acara formal, mendadak ada orang berbicara lantang di ponselnya. Atau sedang di acara pemakaman, ada yang cuek main games dengan suara berisik di ponselnya.

Bagaimana agar tidak jadi orang yang dibenci karena perilaku buruk saat berponsel?  Berikut ada beberapa hal yang pantang dilakukan ketika sedang memegang ponsel. Apa saja itu?

1. Menelepon/SMS saat di antrean

Sedang ada di barisan antrean kasir atau ATM atau antrean lain? Sebaiknya jangan menelepon atau SMS, atau chatting di pesan instant ponsel. Bikin kesal orang di belakang kita jika ternyata jalannya antrean macet hanya karena Anda asyik dengan ponsel.

2. SMS/chatting/email saat berjalan

Tetap dilakukan orang walau sudah banyak kejadian di mana orang celaka karenanya. Bahkan ada juga yang asyik dengan ponselnya saat mengendara sepeda, motor, dan mobil. Selain mencelakai diri sendiri, perilaku ini juga mencelakai orang lain.

3. Main games & nonton video dengan speaker menyala

Jika dilakukan di kamar saat sendirian sih tak menganggu. Tapi akan menganggu sekali jika sedang bersama orang lain. Orang di sekitarmu tak bisa ikut menikmati ponselmu, dan terganggu oleh suara berisik yang dihasilkan. Pakailah earphone agar kamu tidak dianggap egois.

4. Menelepon di toilet

Butuh privasi untuk menelepon? Sebaiknya jangan dilakukan di toilet yang dipakai bersama orang lain. Selain menganggu antrean, juga membuat orang lain harus mendengar percakapanmu yang tidak penting bagi mereka. Di samping itu, tidak maukandianggap sebagai orang jorok yang suka berlama-lama di tempat buang air besar?

5. Lebih memperhatikan ponsel daripada teman bicara

Bagaimana rasanya jika sedang berbicara dengan seseorang, tapi dia lebih asyik dengan ponselnya? Tersinggung dan merasa diremehkan, bukan? Maka hindari perilaku seperti itu. Anda juga akan dianggap sebagai orang yang tidak bisa menghargai orang lain, dan akan diperlakukan demikian pula.

6. Memotret, menandai, dan menyebarkan foto/video orang tanpa izin

Iseng mengabadikan suatu peristiwa, lalu mengunggahnya ke internet atau menyebarkan ke teman-teman, rasanya memang asyik. Tapi tidak asyik lagi jika itu memicu tuntutan hukum di kemudian hari. Tidak semua orang senang wajahnya difoto dan disebarkan tanpa izin, terlebih lagi jika terkait hal negatif.

7. Bersikap antisisosial

Sedang makan siang bersama dengan keluarga, tapi Anda asyik sendiri dengan ponsel? Jika dilakukan sebentar saja, tidak masalah. Namun kalau dilakukan sepanjang waktu, rasanya tidak etis lagi. Anda akan dicap antisosial, tidak menghargai kehadiran orang lain di sekitar Anda.

8. Berbicara lama di ponsel di ruang publik

Pernah sebal melihat orang yang berbicara lantang dan lama di ponselnya saat ada di ruang publik? Mengganggu orang sekitar dengan percakapan yang mereka tak perlu tahu, adalah tidak etis sama sekali. Sama saja Anda mengumbar kehidupan pribadi. Jika terpaksa dilakukan melakukan obrolan di telepon di ruang publik, coba pelankan suara, dan usahakan pembicaraan seefektif mungkin. Atau Anda bisa mencari tempat yang agak sepi.

9. Meminta orang lain diam saat Anda menelepon

Mengeluarkan suara “Ssssst” agar orang di sekitar Anda diam saat Anda menelepon adalah sangat tidak sopan. Jika memang obrolan di telepon itu sangat penting, pergilah ke tempat sepi, bukan menyuruh orang lain diam.

10. Mengirim SMS ke orang yang jaraknya dekat

Jika orang itu hanya berjarak beberapa meter atau bahkan ada di ruangan sebelah, sebaiknya temui dia dan langsung berkomunikasi. Berkirim SMS ke orang yang jaraknya cukup dekat terkesan Anda sangat malas untuk berinteraksi langsung dengannya.


Beberapa orangtua berdalih bahwa pemberian teknologi seperti gadget kepada anak mereka bertujuan untuk membahagiakan buah hatinya. Di satu sisi, dalih ini sah-sah saja.
Namun , gadget pada anak juga mempunyai dampak negatif. Seperti yang dilansir oleh helium.com, selama dua dekade terakhir teknologi telah berkembang pada tingkat yang sangat cepat dan terus berkembang pesat. Anak-anak sekarang disajikan dengan teknologi pada usia muda, dan celakanya, anak-anak ini pada dasarnya belum tahu dan atau belum bisa membedakan dunia yang terhubung secara elektronik dan terhubung secara nyata.
Benar bahwa teknologi dapat memiliki efek memberdayakan. Dan ini bisa menjadi keuntungan bagi anak-anak. Hal ini juga mendorong mereka untuk menciptakan inovasi baru yang bahkan lebih baik. Tak bisa dipungkiri bahwa banyak kemajuan teknologi yang menjadi alasan anak kecil menjadi bahagia. Juga, masa depan generasi muda cenderung lebih cerah jika memahami kekuatan teknologi.
Benar pula bahwa gadget seperti video atau game PC adalah cara yang bagus bagi anak-anak untuk berkolaborasi dan belajar bagaimana bekerja sebagai sebuah tim. Dengan permainan online, baik melalui sambungan internet dan melalui inovasi seperti Microsoft Kinect, anak-anak dapat berlatih membangun team-work untuk mencapai satu tujuan yang sama.
Namun, benar juga bahwa teknologi dan gadget juga bisa menjadi pangkal sebab berbagai masalah fisik dan mental anak-anak. 
Secara teoritis, memang bukan video atau hape atau game itu sendiri yang menyebabkan masalah kesehatan pada anak-anak. Tapi, kelebihan fokus pada gadget dapat menyebabkan kebiasaan tidak sehat.


Misal saja, anak-anak menjadi kurang berinteraksi sosial secara nyata dan cenderung pemalu. Selain itu, gadget juga bisa menjauhkan anak dari orang tua karena anak lebih tertarik menghabiskan waktu dengan mainannya.

Rabu, 30 April 2014

Etika Profesi PNS (Guru)

Profesi PNS (guru) adalah profesi yang terhormat. Profesi merupakan sebuah jabatan yang membutuhkan kemampuan intelektual secara khusus, yang didapat melalui aktivitas belajar serta pelatihan yang mempunyai tujuan untuk menguasai keahlian atau ketrampilan dalam melayani orang lain, dimana mereka akan memperoleh gaji atau upah dalam jumlah tertentu. Seorang guru profesional mempunyai ruang yang khusus untuk berbagai tujuan, minat dan nilai profesional serta nilai kemanusiaan mereka.

Apabila membahas tentang etika profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, mempunyai perlindungan, mempunyai martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi mereka.

Guru mengabdikan diri serta berbakti untuk membuat cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu tampil dengan profesional akan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga mempunyai kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.

Yang menyandang profesi guru adalah manusia yang pantas untuk ditiru dalam kehidupan bermasyarakat khususnya oleh murid. Karena itu pihak yang mempunyai kepentingan selayaknya tidak mengabaikan seorang guru. Di dalam menjalankan profesinya, seorang guru menyadari bahwa perlu adanya ketetapan etika profesi guru sebagai pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai moral sebagai pendidik anak bangsa. Ketetapan etika guru yang tercermin dalam kehidupan yang disebut dengan etika profesi guru.


Ketika menjalankan tugasnya, seorang guru harus sepenuhnya sadar akan kode etik guru yang merupakan pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang menunjukkan nilai-nilai moral serta etika jabatan sebagai guru. Sikap taat guru pada kode etik akan memicu mereka untuk berperilaku sesuai dengan norma yang diizinkan serta menghindari norma yang tidak diperbolehkan. Maka aktualisasi diri seorang guru dalam menjalankan proses pendidikan serta pembelajaran yang profesional, beretika dan bermartabat akan terwujud. Kode etik guru ini dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi guru.

Undang-Undang No.36 pasal 52

Sekarang ini banyak orang menggunakan penguat sinyal yang pada perangkat mobil bahkan pada perangkat komputer mereka untuk kepentingan pribadi. Padahal penguat sinya dilarang oleh pemeritah dan merugikan pihak lain yang tidak menggunakan penguat sinyal. Berhubungan dengan di atas pemerintah mngeluarkan Undang-Undang no.36 Pasal 52 yang berbunya sebagai berikut,

Pasal 52 Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan dimana pada pasal yang bersangkutan dengan pasal ini adalah pasal 32 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut, Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Refrensi : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/penerapan-undang-undang-telekomunikasi-uu-no-36-tahun-1999/

UU no.36 Pasal 52

Sekarang ini banyak orang menggunakan penguat sinyal yang pada perangkat mobil bahkan pada perangkat komputer mereka untuk kepentingan pribadi. Padahal penguat sinya dilarang oleh pemeritah dan merugikan pihak lain yang tidak menggunakan penguat sinyal. Berhubungan dengan di atas pemerintah mngeluarkan Undang-Undang no.36 Pasal 52 yang berbunya sebagai berikut,

Pasal 52 Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan dimana pada pasal yang bersangkutan dengan pasal ini adalah pasal 32 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut, Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Refrensi : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/penerapan-undang-undang-telekomunikasi-uu-no-36-tahun-1999/

Rabu, 02 April 2014

Etika Profesi Guru

Profesi guru adalah profesi yang terhormat. Profesi merupakan sebuah jabatan yang membutuhkan kemampuan intelektual secara khusus, yang didapat melalui aktivitas belajar serta pelatihan yang mempunyai tujuan untuk menguasai keahlian atau ketrampilan dalam melayani orang lain, dimana mereka akan memperoleh gaji atau upah dalam jumlah tertentu. Seorang guru profesional mempunyai ruang yang khusus untuk berbagai tujuan, minat dan nilai profesional serta nilai kemanusiaan mereka.

Apabila membahas tentang etika profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, mempunyai perlindungan, mempunyai martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi mereka.

Guru mengabdikan diri serta berbakti untuk membuat cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu tampil dengan profesional akan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga mempunyai kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.

Yang menyandang profesi guru adalah manusia yang pantas untuk ditiru dalam kehidupan bermasyarakat khususnya oleh murid. Karena itu pihak yang mempunyai kepentingan selayaknya tidak mengabaikan seorang guru. Di dalam menjalankan profesinya, seorang guru menyadari bahwa perlu adanya ketetapan etika profesi guru sebagai pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai moral sebagai pendidik anak bangsa. Ketetapan etika guru yang tercermin dalam kehidupan yang disebut dengan etika profesi guru.


Ketika menjalankan tugasnya, seorang guru harus sepenuhnya sadar akan kode etik guru yang merupakan pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang menunjukkan nilai-nilai moral serta etika jabatan sebagai guru. Sikap taat guru pada kode etik akan memicu mereka untuk berperilaku sesuai dengan norma yang diizinkan serta menghindari norma yang tidak diperbolehkan. Maka aktualisasi diri seorang guru dalam menjalankan proses pendidikan serta pembelajaran yang profesional, beretika dan bermartabat akan terwujud. Kode etik guru ini dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi guru.

Rabu, 05 Maret 2014

Etika dan Profesi dalam Teknologi Sistem Informasi

Apa itu etika dan profesi Teknologi Sistem Informasi (TSI)?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. 
Bicara mengenai profesi, yang kita ketahui bahwa profesi adalah pekerjaan, contohnya seperti dokter, guru, penyanyi, dll. Namun tidak semua bidang pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Maka dari itu ada istilah profesionalisme. Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Untuk penjelasan mengenai profesionalisme dapat dilihat pada halaman berikut. Dalam bidang teknologi informasi, tentunya etika dan profesi menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika dan profesi dalam bidang yang mereka jalani ini.

Siapa yang terlibat dalam TSI ?
Pelaku utama dalam TSI adalah tentunya orang-orang yang berprofesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti software engineer, system analyst, database administrator, webmaster, dll. Ada empat isu etika era informasi pada umumnya, yaitu privacy (kerahasiaan), accuracy (kebenaran), property (kepemilikan), accessibility (hak akses). 
- Privacy. Contohnya, sebagai administrator untuk backup dan replikasi data, mereview data yang dipercayakan kepada Anda dilakukan seperlunya bila terkait dengan pekerjaan. Anda harus profesional.
- Accuracy. Informasi yang diberikan harus benar, ter-otentikasi, tepat, akurat, dan bertanggung jawab karena apa yang Anda informasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
- Property. Aspek ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya, siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir, siapa yang boleh mengakses.
- Accessibility. Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat hubungannya dengan privasi dan sekuriti.

Mengapa harus ada etika dan profesi?
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Kapan kita menggunakan etika dalam TSI?
Jika ditanya kapan, tentunya setiap kita bersentuhan dengan TIK. Sebagai orang yang berprofesi di bidang teknologi informasi kita harus mengetahui batasan-batasan dan etika dalam bekerja, dan bersikap profesional. Di era informasi ini mungkin banyak orang awam yang menggunakan teknologi baik setiap saat atau setiap harinya, namun banyak juga yang tidak mengetahui baik dan buruknya hal-hal yang mereka lakukan dalam menggunakan informasi.

Selasa, 14 Januari 2014

Peranan Telematika

                Telematika merupakan hal yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi. Kata Telematika berasal dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai (the new hybrid technology) yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi.
                Dibawah ini adalah beberapa peranan telematika dalam kehidupan sehari-hari kita,

A. Bidang Pendidikan
                Dalam bidang pendidikan peranan telematika cukup penting. Dalam dunia pendidikan ini peranan telematika dapat membuat kemajuan dunia pendidikan dan mempermudah dalam dunia pendidikan untuk proses pembelajaran. E-learning merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya. Kegiatan seperti memberikan materi belajar, melakukan ujian, mengirim tugas, mengecek nilai dapat dilakukan secara elektronik.E-learning ( pendidikan terbuka dengan metode jarak jauh ) merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya.
 
B. Bidang Ekonomi
                Salah satu bidang yang di cakup dalam penerapan ilmu telematika dalam bidang ekonomi adalah E-commerce. E-commerce ( transaksi jual beli secara elektronik ) merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet. Manfaat internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.

C. Bidang Pemerintahan
                E-Government ( admnistrasi pemerintahan secara elektronik ) adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Contoh nyata dari program e-government ini adalah adanya badan khusus yang mengurus hal – hal berkaitan dengan telematika yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesi (TKTI). Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori kegiatan dalam rangka meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.

                                                                                                                              

Selasa, 07 Januari 2014

WIRELESS DAN TERMINAL SERTA CARA KERJANYA

WIRELESS

                Wireless atau Telekomunikasi nirkabel adalah transfer informasi antara dua atau lebih titik yang tidak terhubung oleh (penghantar listrik). Jarak bisa pendek, seperti beberapa meter untuk remote control televisi, atau sejauh ribuan atau bahkan jutaan kilometer untuk ruang-dalam komunikasi radio. Ini meliputi berbagai jenis tetap, mobile, dan portabel radio dua arah, telepon seluler, personal digital assistant (PDA), dan jaringan nirkabel. Contoh lain dari teknologi nirkabel termasuk GPS unit, pembuka pintu garasi atau pintu garasi, wireless mouse komputer, keyboard dan headset (audio), headphone, penerima radio, televisi satelit, siaran televisi tanpa kabel dan telepon.

                Mekanisme telekomunikasi nirkabel memungkinkan komunikasi jarak jauh dengan lokasi yang tidak mungkin atau relatif sulit untuk dihubungkan dengan kabel, misalnya dalam bentuk pemancar/penerima radio, pengendali jarak jauh, jaringan komputer nirkabel. Umumnya telekomunikasi nirkabel menggunakan sarana gelombang elektromagnetik (misalnya laser, cahaya, frekuensi radio (RF)) atau gelombang suara untuk mentransfer informasi tanpa menggunakan kabel.

Cara Kerja Jaringan Wireless

                Ada 3 komponen yang dibutuhkan agar komponen-komponen yang berada dalam wilayah jaringan wireles bisa sukses dalam mengirim dan menerima data, komponen-komponen tersebut adalah :
·       Sinyal Radio (Radio Signal).
·       Format Data (Data Format).
·       Struktur Jaringan atau Network (Network Structure)
Masing-masing dari ketiga komponen ini berdiri sendiri-sendiri dalam cara kerja dan fungsinya. Kita mengenal adanya 7  Model Lapisan OSI (Open System Connection), yaitu:
1.       Physical Layer (Lapisan Fisik)
2.       Data-Link Layer (Lapisan Keterkaitan Data)
3.       Network Layer (Lapisan Jaringan)
4.       Transport Layer (Lapisan Transport)
5.       Session Layer (Lapisan Sesi)
6.       Presentation Layer (Lapisan Presentasi)
7.       Application Layer (Lapisan Aplikasi)
Komponen-komponen yang telah disebutkan diatas, masing-masing komponen berada dalam lapisan yang berbeda-beda. komponen-komponen tersebut bekerja dan mengontrol lapisan berbeda. 

                Wireless LAN bekerja dengan menggunakan gelombang radio. Sinyal radio menjalar dari pengirim ke penerima melalui free space, pantulan-pantulan, difraksi, line of sight dan obstructed tiap sinyal (pada jalur yang berbeda-beda) memiliki level kekuatan, delay dan fasa yang berbeda-beda.

                Mirip dengan jaringan Ethernet kabel, sebuah wireless LAN mengirim data dalam bentuk paket. Setiap adapter memiliki no ID yang permanen dan unik yang berfungsi sebagai sebuah alamat dan tiap paket selain berisi data juga menyertakan alamat penerima dan pengirim paket tersebut. Sama dengan sebuah adapter Ethernet, sebuat kartu, wireless LAN akan memeriksa kondisi jaringan sebelum mengirim paket ke dalamnya. Bila jaringan dalam keadaan kosong, maka paket lansung dikirimkan. Bila kartu mendeteksi adanya data lain yang sedang menggunakan frekuensi radio, maka ia menunggu sesaat kemudian memeriksanya kembali.

TERMINAL

                Terminal Services merupakan sebuah layanan yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi atau data yang disimpan dalam komputer jarak jauh melalui sebuah koneksi jaringan. Dengan meluncurkan sistem operasi Microsoft Windows NT 4.0 Server, Terminal Server Edition, Microsoft mulai masuk ke dalam pasar enterprise, yang masih mengandalkan mainframe tua, sehingga mereka dapat melakukan upgrade ke sistem operasi baru.

                Layanan Terminal Services dalam Windows NT Terminal Server Edition berjalan di atas protokol yang disebut dengan RDP (Remote Desktop Protocol). Protokol ini dikembangkan pada versi-versi Windows NT selanjutnya. Pada Windows XP Professional, Microsoft juga menyediakan layanan Terminal Service, meskipun hanya dapat digunakan oleh seorang user, dengan menggunakan fitur Remote Desktop.

Cara Kerja Terminal Services

                Dump Terminal mengirimkan data dan informasi lainya ke Mainframe dan selanjutnya Mainframe-lah yang akan melakukan proses, selanjutnya setelah selesai di proses Mainframe akan mengirimkan informasi yang telah di proses ke Dump Terminal kemudian akan memperbarui tampilan dari Dump Terminal.