Rabu, 30 April 2014

Etika Profesi PNS (Guru)

Profesi PNS (guru) adalah profesi yang terhormat. Profesi merupakan sebuah jabatan yang membutuhkan kemampuan intelektual secara khusus, yang didapat melalui aktivitas belajar serta pelatihan yang mempunyai tujuan untuk menguasai keahlian atau ketrampilan dalam melayani orang lain, dimana mereka akan memperoleh gaji atau upah dalam jumlah tertentu. Seorang guru profesional mempunyai ruang yang khusus untuk berbagai tujuan, minat dan nilai profesional serta nilai kemanusiaan mereka.

Apabila membahas tentang etika profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, mempunyai perlindungan, mempunyai martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi mereka.

Guru mengabdikan diri serta berbakti untuk membuat cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu tampil dengan profesional akan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga mempunyai kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.

Yang menyandang profesi guru adalah manusia yang pantas untuk ditiru dalam kehidupan bermasyarakat khususnya oleh murid. Karena itu pihak yang mempunyai kepentingan selayaknya tidak mengabaikan seorang guru. Di dalam menjalankan profesinya, seorang guru menyadari bahwa perlu adanya ketetapan etika profesi guru sebagai pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai moral sebagai pendidik anak bangsa. Ketetapan etika guru yang tercermin dalam kehidupan yang disebut dengan etika profesi guru.


Ketika menjalankan tugasnya, seorang guru harus sepenuhnya sadar akan kode etik guru yang merupakan pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang menunjukkan nilai-nilai moral serta etika jabatan sebagai guru. Sikap taat guru pada kode etik akan memicu mereka untuk berperilaku sesuai dengan norma yang diizinkan serta menghindari norma yang tidak diperbolehkan. Maka aktualisasi diri seorang guru dalam menjalankan proses pendidikan serta pembelajaran yang profesional, beretika dan bermartabat akan terwujud. Kode etik guru ini dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi guru.

Undang-Undang No.36 pasal 52

Sekarang ini banyak orang menggunakan penguat sinyal yang pada perangkat mobil bahkan pada perangkat komputer mereka untuk kepentingan pribadi. Padahal penguat sinya dilarang oleh pemeritah dan merugikan pihak lain yang tidak menggunakan penguat sinyal. Berhubungan dengan di atas pemerintah mngeluarkan Undang-Undang no.36 Pasal 52 yang berbunya sebagai berikut,

Pasal 52 Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan dimana pada pasal yang bersangkutan dengan pasal ini adalah pasal 32 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut, Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Refrensi : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/penerapan-undang-undang-telekomunikasi-uu-no-36-tahun-1999/

UU no.36 Pasal 52

Sekarang ini banyak orang menggunakan penguat sinyal yang pada perangkat mobil bahkan pada perangkat komputer mereka untuk kepentingan pribadi. Padahal penguat sinya dilarang oleh pemeritah dan merugikan pihak lain yang tidak menggunakan penguat sinyal. Berhubungan dengan di atas pemerintah mngeluarkan Undang-Undang no.36 Pasal 52 yang berbunya sebagai berikut,

Pasal 52 Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan dimana pada pasal yang bersangkutan dengan pasal ini adalah pasal 32 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut, Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Refrensi : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/penerapan-undang-undang-telekomunikasi-uu-no-36-tahun-1999/

Rabu, 02 April 2014

Etika Profesi Guru

Profesi guru adalah profesi yang terhormat. Profesi merupakan sebuah jabatan yang membutuhkan kemampuan intelektual secara khusus, yang didapat melalui aktivitas belajar serta pelatihan yang mempunyai tujuan untuk menguasai keahlian atau ketrampilan dalam melayani orang lain, dimana mereka akan memperoleh gaji atau upah dalam jumlah tertentu. Seorang guru profesional mempunyai ruang yang khusus untuk berbagai tujuan, minat dan nilai profesional serta nilai kemanusiaan mereka.

Apabila membahas tentang etika profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, mempunyai perlindungan, mempunyai martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi mereka.

Guru mengabdikan diri serta berbakti untuk membuat cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu tampil dengan profesional akan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga mempunyai kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.

Yang menyandang profesi guru adalah manusia yang pantas untuk ditiru dalam kehidupan bermasyarakat khususnya oleh murid. Karena itu pihak yang mempunyai kepentingan selayaknya tidak mengabaikan seorang guru. Di dalam menjalankan profesinya, seorang guru menyadari bahwa perlu adanya ketetapan etika profesi guru sebagai pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai moral sebagai pendidik anak bangsa. Ketetapan etika guru yang tercermin dalam kehidupan yang disebut dengan etika profesi guru.


Ketika menjalankan tugasnya, seorang guru harus sepenuhnya sadar akan kode etik guru yang merupakan pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang menunjukkan nilai-nilai moral serta etika jabatan sebagai guru. Sikap taat guru pada kode etik akan memicu mereka untuk berperilaku sesuai dengan norma yang diizinkan serta menghindari norma yang tidak diperbolehkan. Maka aktualisasi diri seorang guru dalam menjalankan proses pendidikan serta pembelajaran yang profesional, beretika dan bermartabat akan terwujud. Kode etik guru ini dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi guru.