Profesi guru adalah profesi yang
terhormat. Profesi merupakan sebuah jabatan yang membutuhkan kemampuan
intelektual secara khusus, yang didapat melalui aktivitas belajar serta
pelatihan yang mempunyai tujuan untuk menguasai keahlian atau ketrampilan dalam melayani orang lain,
dimana mereka akan memperoleh gaji atau upah dalam jumlah tertentu. Seorang
guru profesional mempunyai ruang yang khusus untuk berbagai tujuan, minat dan
nilai profesional serta nilai kemanusiaan mereka.
Apabila membahas tentang etika
profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi
organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus mempunyai kesadaran bahwa
jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, mempunyai
perlindungan, mempunyai martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus
menjunjung tinggi etika profesi mereka.
Guru mengabdikan diri serta berbakti
untuk membuat cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru
harus selalu tampil dengan profesional akan tugas utamanya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga
mempunyai kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan
pendidikan.
Yang menyandang profesi guru adalah
manusia yang pantas untuk ditiru dalam kehidupan bermasyarakat khususnya oleh
murid. Karena itu pihak yang mempunyai kepentingan selayaknya tidak mengabaikan
seorang guru. Di dalam menjalankan profesinya, seorang guru menyadari bahwa
perlu adanya ketetapan etika profesi guru sebagai pedoman dalam bersikap serta
berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai moral sebagai pendidik anak bangsa.
Ketetapan etika guru yang tercermin dalam kehidupan yang disebut dengan etika
profesi guru.
Ketika menjalankan tugasnya, seorang guru harus
sepenuhnya sadar akan kode etik guru yang merupakan pedoman dalam bersikap
serta berperilaku yang menunjukkan nilai-nilai moral serta etika jabatan
sebagai guru. Sikap taat guru pada kode etik akan memicu mereka untuk
berperilaku sesuai dengan norma yang diizinkan serta menghindari norma yang
tidak diperbolehkan. Maka aktualisasi diri seorang guru dalam menjalankan
proses pendidikan serta pembelajaran yang profesional, beretika dan bermartabat
akan terwujud. Kode etik guru ini dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi
guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar