Rabu, 30 April 2014

UU no.36 Pasal 52

Sekarang ini banyak orang menggunakan penguat sinyal yang pada perangkat mobil bahkan pada perangkat komputer mereka untuk kepentingan pribadi. Padahal penguat sinya dilarang oleh pemeritah dan merugikan pihak lain yang tidak menggunakan penguat sinyal. Berhubungan dengan di atas pemerintah mngeluarkan Undang-Undang no.36 Pasal 52 yang berbunya sebagai berikut,

Pasal 52 Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan dimana pada pasal yang bersangkutan dengan pasal ini adalah pasal 32 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut, Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Refrensi : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/penerapan-undang-undang-telekomunikasi-uu-no-36-tahun-1999/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar